KOREA SELATAN

Presiden Ini Minta Jajarannya Bikin Insentif Pajak yang Lebih Menarik

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 15:00 WIB
Presiden Ini Minta Jajarannya Bikin Insentif Pajak yang Lebih Menarik

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan insentif yang lebih menarik bagi perusahaan produsen semikonduktor.

Saat ini, insentif bagi perusahaan semikonduktor, berupa pengurangan PPh badan sebesar 8% dari nilai investasi, baru saja disetujui parlemen. Menurut Yoon, insentif tersebut belum cukup ‘agresif’ dibandingkan dengan insentif yang ditawarkan negara lain.

"Insentif pengurangan PPh badan tidak sepenuhnya mencerminkan upaya peningkatan daya saing dan investasi oleh karena partai oposisi yang menguasai lebih banyak kursi di parlemen," ujar Yoon dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Untuk itu, Yoon meminta menteri keuangan bersama menteri-menteri lainnya untuk tetap aktif dalam mempertimbangkan dukungan-dukungan berupa insentif pajak guna mendorong pertumbuhan industri strategis nasional.

Perlu diketahui, insentif yang diusulkan oleh partai petahana, People Power Party (PPP), sebelumnya adalah pengurangan PPh badan sebesar 20% dari biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Menurut pemerintah dan partai petahana, insentif yang masif tersebut diperlukan agar perusahaan lokal seperti Samsung dan SK Hynix mampu bersaing dengan perusahaan asing.

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Terlebih, negara-negara lain seperti AS dan China telah mengucurkan dana miliaran dolar AS untuk mendukung produksi semikonduktor.

Walau demikian, usulan ini ditentang oleh partai oposisi, yaitu Democratic Party (DP). Menurut DP, pemangkasan pajak yang eksesif hanya akan menguntungkan perusahaan besar dan orang kaya.

Dalam pembahasan di parlemen, Kementerian Keuangan juga menyampaikan adanya potensi penurunan penerimaan pajak bila insentif yang diberikan adalah sebesar 20% sesuai usulan PPP.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Pelaku usaha yang tergabung dalam Federation of Korean Industries (FKI) pun menyesalkan minimnya insentif pajak yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan oposisi.

Dalam keterangan resminya, FKI menyebut insentif PPh badan yang lebih tinggi dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri semikonduktor.

"Pemerintah DPR ternyata hanya berfokus pada penurunan penerimaan pajak yang notabene adalah prioritas jangka pendek," tulis FKI dalam keterangan resminya seperti dilansir koreaherald.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya