FILIPINA

Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Januari 2019 | 16:12 WIB
Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyetujui rancangan kebijakan yang diajukan oleh Departemen Kesehatan dan Keuangan untuk menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol.

Juru Bicara Kepresidenan Filipina Salvador Panelo mengatakan Presiden Duterte telah sepakat untuk meminimalisasi tingkat kematian dan tunadaksa. Presiden menyetujui rancangan kebijakan tersebut pada pertemuan kabinet ke-33 pada Senin (7/1/2018).

“Pemajakan ini untuk mendorong tingkat kesehatan masyarakat, seiring menurunkan tingkat kematian dan tunadaksa akibat mengonsumsi tembakau dan alkohol secara bersamaan,” ungkapnya di Manila, Selasa (8/1/2018).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Di bawah Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law, tarif cukai tembakau yang berlaku saat ini yaitu 35 peso Filipina atau sekitar Rp9.430. Tarif itu akan meningkat menjadi 40 peso Filipina atau sekitar Rp10.777 pada 1 Januari 2022. Tarif cukai akan kembali meningkat sebesar 4% pada 1 Januari 2024.

Departemen Keuangan sebelumnya mengaku akan mendukung RUU Senator Manny Pacquiao yang ingin menaikkan tarif cukai tembakau menjadi 60 peso Filipina. Selain itu, dibawah Paket 2 Plus dari program reformasi pajak komprehensif, Departemen Keuangan juga berupaya menaikkan tarif cukai alkohol.

Pada Desember tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU DPR No. 8677 yang menaikkan tarif cukai senilai 2,50 peso Filipina (Rp673) setiap tahun, mulai Juli 2019 hingga 2022.

RUU 8677 itu juga mengusulkan untuk meningkatkan pajak cukai minuman keras sulingan dari 20% menjadi 22% melalui skema pajak ad valorem dan berlaku pada 2019. Kemudian, tarif cukai anggur bersoda dinaikkan setinggi 7% setiap tahun mulai tahun 2023. Cukai untuk minuman fermentasi juga meningkat menjadi 28 peso Filipina (Rp7.524) mulai 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah