KEBIJAKAN PAJAK

PPS Dilakukan Secara Online, Ditjen Pajak: Bakal 24 Jam Nonsetop

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Desember 2021 | 06.00 WIB
PPS Dilakukan Secara Online, Ditjen Pajak: Bakal 24 Jam Nonsetop

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan implementasi program pengungkapan harta (PPS) secara elektronik sesungguhnya mengikuti tren permintaan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS secara online sebagai upaya DJP menerjemahkan keinginan wajib pajak. Terlebih, pengguna layanan elektronik terus meningkat dan menjadi saluran utama pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Tentu wajib pajak ingin serba mudah dan sederhana. Untuk itu, DJP mencoba terjemahkan keinginan wajib pajak. Jadi bisa diakses selama 24 jam dalam 7 hari yang penting koneksi lancar," kataya dalam acara Tax Live, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Rian menyatakan kebijakan PPS yang berlaku selama 6 bulan tersebut bisa dimanfaatkan wajib pajak nonsetop selama 24 jam dan setiap hari. Akses kebijakan PPS secara daring membutuhkan syarat utama koneksi internet karena tata cara pelaksanaan melalui sistem DJP Online.

Wajib pajak nantinya akan memilih skema PPS yang akan dimanfaatkan. Pilihan tersebut berdasarkan kriteria untuk masuk pada skema kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Untuk kebijakan I, berlaku bagi wajib pajak peserta tax amnesty 2016 yang tidak atau belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta. Terdapat 3 pilihan tarif PPh final yang dapat dimanfaatkan yaitu 11%, 8% dan 6%.

"Tarif PPh final 11% berlaku untuk deklarasi harta luar negeri, tarif 8% repatriasi harta luar negeri dan tarif 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan," jelas Rian.

Untuk kebijakan II juga terdapat 3 kelompok tarif PPh final. Tarif PPh final 18% untuk pengungkapan harta di luar negeri dan tarif PPh final 14% untuk repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri. Lalu tarif sebesar 12% untuk repatriasi dan deklarasi harta yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

"Kebijakan II itu rumusnya sama tetapi ini khusus wajib pajak orang pribadi untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan tahun perolehan harta 2016-2020," tutur Rian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.