KONSULTASI PAJAK

PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2020 | 16:45 WIB
PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA seorang manajer keuangan di suatu perusahaan konstruksi. Kami berencana untuk menjual sebagian aset kami berupa alat berat seperti excavator, dump truck, dan crane. Dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN), apakah ada hal yang perlu kami perhatikan? Terima kasih.

Yudi, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yudi atas pertanyaannya. Terkait dengan penjualan aset kantor Bapak, dari sisi PPN perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16D Undang-Undang (UU) PPN sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Kemudian, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c yang menjadi pengecualian ketentuan Pasal 16D berbunyi sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:


b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;”

Berdasarkan aturan tersebut, jika aset perusahaan berupa alat berat seperti excavator, dump truck, dan crane digunakan untuk kegiatan usaha maka ketika alat berat tersebut dijual, perusahaan Bapak harus memungut PPN atas penjualan alat berat dimaksud.

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus menerbitkan faktur pajak untuk memungut PPN atas penjualan alat berat itu.

Ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2014 (PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014).

Sesuai Pasal 7 ayat (1) PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014, perusahaan Bapak harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014.

Lampiran III PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014 mengatur bahwa format kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, yaitu 2 digit pertama adalah kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak.

Adapun kode transaksi yang terkait dengan transaksi penjualan alat berat tersebut adalah kode 09, yaitu digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh pengusaha kena pajak penjual yang melakukan penyerahan barang kena pajak. Dengan demikian, penerbitan faktur pajak oleh perusahaan Bapak harus diawali dengan kode 09.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 00:43 WIB

Bu Lia, bagaimana jika di seberang tahun, atas transaksi jualan aset tsb dibatalkan. apakah bisa dilakukan pembatalan FP 090..? lalu bagaimana perlakuan atas aset tsb, apakah akan muncuk hitungan depr. yang baru (seolah jadi aset baru)

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN