EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat, Begini Skema Kerja Pegawai dan Pelayanan Langsung DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:19 WIB
PPKM Darurat, Begini Skema Kerja Pegawai dan Pelayanan Langsung DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menerapkan work from office (WFO) terhadap 10% pegawai setelah diumumkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Merujuk pada ketentuan PPKM Darurat yang baru saja diumumkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tidak ada kebijakan khusus mengenai pembatasan jumlah pegawai yang WFO pada kantor pemerintahan.

"Kalau konsepnya tidak ada yang khusus untuk pemerintahan. Untuk saat ini, DJP memiliki kebijakan untuk daerah merah bisa WFO sebesar 10% saja," ujar Neilmaldrin, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ke depan, ketentuan mengenai pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di lingkungan DJP akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap daerah. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan satgas setempat dan arahan pimpinan.

"Pada prinsipnya kami akan tetap terus melayani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, sudah ada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak DJP yang menghentikan pelayanan tatap muka atau langsung dengan wajib pajak. Kanwil DJP Jawa Barat III misalnya, yang menutup sementara pelayanan tatap muka di KPP yang berada di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Pelayanan tatap muka pada beberapa KPP di Jakarta seperti KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan I, dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi juga telah dihentikan untuk sementara. Layanan dialihkan melalui sistem elektronik.

Untuk mengetahui pelayanan di kantor pajak lainnya, wajib pajak bisa melihat akun resmi media sosial masing-masing kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pajak bersangkutan. Simak ‘Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘.

Sebagai informasi, DJP juga memperpanjang waktu penghentian layanan telepon Kring Pajak. Semula, penghentian layanan telepon berlaku hingga hari ini, Selasa (29/6/2021). Namun, otoritas memutuskan kembali meniadakan layanan telepon Kring Pajak hingga 2 Juli 2021. Simak 'Waktu Penghentian Layanan Telepon Kring Pajak DJP Diperpanjang'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara