ADMINISTRASI PAJAK

PPh yang Dipotong Nihil Karena SKB, Bukti Potong Tetap Wajib Dibuat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:00 WIB
PPh yang Dipotong Nihil Karena SKB, Bukti Potong Tetap Wajib Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pemungut/pemotong pajak tetap membuat bukti potong meski jumlah pajak penghasilan yang dipotong/dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas.

Pernyataan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu wajib pajak di media sosial terkait dengan kewajiban pembuatan bukti potong terhadap vendor yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 23.

“Tetap membuat bukti potong. Nanti, pada kolom fasilitas pajak penghasilan terdapat pilihan untuk input nomor SKB,” kata DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sebagai informasi, pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyerahkan bukti potong/pungut unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Pemotong/pemungut PPh wajib melaporkan bukti potong/pungut unifikasi kepada otoritas pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Lebih lanjut, kewajiban SPT Masa Unifikasi tersebut meliputi beberapa jenis PPh.

Jenis-jenis PPh tersebut antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sebelum menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’.

Tambahan informasi, pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi sudah wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Novalina Fransisca 24 Oktober 2022 | 21:22 WIB

dasar hukumnya tertuang dimana ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN