Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Â Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan pencucian uang selalu naik lebih dari 100% menjelang pemilu.
Berkaca pada hal tersebut, Ivan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mencegah agar dana hasil kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak digunakan untuk pendanaan kampanye pemilu.
"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," ujar Ivan, dikutip Selasa (19/9/2023).
Dengan adanya memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ivan mengatakan pihaknya siap menerima data dari KPU dan melakukan analisis dalam hal terdapat dugaan TPPU.
"Kami siap menerima data untuk kemudian kami lakukan kroscek, untuk kemudian kami serahkan kembali sesuai dengan kewenangan kita masing-masing. Kalaupun nanti terjadi dugaan tindak pidana, PPATK akan selesaikan dengan penegak hukum lainnya di ranah pencucian uang," ujar Ivan.
Untuk diketahui, KPU telah mengatur ketentuan pengelolaan dana kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 18/2023. Lewat peraturan tersebut, KPU telah melarang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menerima sumbangan yang merupakan hasil tindak pidana ataupun sumbangan yang bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
"Peserta pemilu dan/atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari ... hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana," bunyi Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023.
Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023 adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.
Bila peserta pemilu menerima sumbangan dimaksud, peserta pemilu dilarang menggunakannya sebagai dana kampanye, wajib melaporkannya ke KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (sap)