HASIL ANALISIS PPATK

PPATK Rampungkan 265 Analisis Pidana Pencucian Uang, Didominasi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 11:30 WIB
PPATK Rampungkan 265 Analisis Pidana Pencucian Uang, Didominasi Pajak

Dokumen hasil analisis yang dirilis PPATK. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah menyelesaikan 265 hasil analisis atas 231 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima.

Dari total 265 hasil analisis tersebut, 21,9% di antaranya merupakan hasil analisis tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan April 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 58 hasil analisis [21,9%]," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu per Januari hingga April 2022 tercatat sudah sebanyak 59 hasil analisis.

Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Per April 2022, tercatat sudah ada 102 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, sedangkan jumlah hasil analisis inquiry yang diselesaikan PPATK sebanyak 163 hasil analisis.

Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Senin, 25 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MALANG

Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi