Dokumen hasil analisis yang dirilis PPATK.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah menyelesaikan 265 hasil analisis atas 231 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima.
Dari total 265 hasil analisis tersebut, 21,9% di antaranya merupakan hasil analisis tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.
"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan April 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 58 hasil analisis [21,9%]," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).
Adapun jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu per Januari hingga April 2022 tercatat sudah sebanyak 59 hasil analisis.
Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.
Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
Per April 2022, tercatat sudah ada 102 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, sedangkan jumlah hasil analisis inquiry yang diselesaikan PPATK sebanyak 163 hasil analisis.
Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika. (sap)