Buletin Statistik Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) edisi September 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 132 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana pajak hingga September 2022.
Hasil analisis terkait dengan tindak pidana pajak tersebut mencapai 23% dari total hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK sebanyak 643 hasil analisis. Adapun hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK paling banyak terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu 153 hasil analisis.
"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 hingga September 2022 didominasi [oleh tindak pidana] korupsi sebanyak 153 hasil analisis (24%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan Buletin Statistik Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) edisi September 2022, hasil analisis yang telah disampaikan PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) juga sudah mencapai 135 hasil analisis.
Dari jumlah 135 hasil analisis tersebut, sebanyak 38 hasil analisis di antaranya merupakan informasi hasil analisis sesuai dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU yang dilakukan PPATK dan DJP.
Sebagai informasi, total hasil analisis yang sudah diselesaikan oleh PPATK, mulai dari Januari hingga September 2022 mencapai 643 hasil analisis, tumbuh 33% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis, yaitu hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif. Tercatat terdapat 364 hasil analisis inquiry dan 279 hasil analisis proaktif yang diselesaikan oleh PPATK sejak Januari hingga September 2022.
Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor yakni lembaga keuangan dan lembaga-lembaga yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK. (rig)