UU HKPD

PP Pajak Daerah Belum Diundangkan, Kemendagri Tunda Evaluasi Raperda

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Maret 2023 | 17.30 WIB
PP Pajak Daerah Belum Diundangkan, Kemendagri Tunda Evaluasi Raperda

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disusun pemda. Raperda tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan evaluasi atas raperda PDRD perlu ditunda terlebih dahulu mengingat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) masih belum tersedia.

"Dulu turunan UU 28/2009 [tentang PDRD] itu kan ada PP 55/2016. PP ini mau diganti dengan KUPDRD. Mengapa setiap evaluasi kami hold terlebih dahulu? Karena RPP-nya belum jadi," ujar Budi dalam Rakornas Pendapatan Daerah, Jumat (3/3/2023).

Sesuai dengan Pasal 98 UU HKPD, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama-sama mengemban tugas untuk mengevaluasi raperda PDRD yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Hanya saja, kedua kementerian memiliki perbedaan objek evaluasi. Kemenkeu bertugas mengevaluasi raperda PDRD dari sisi kebijakan fiskal nasional.

Kemendagri bertugas menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Peraturan yang lebih tinggi yang dimaksud salah satunya adalah PP KUPDRD.

Merujuk pada Pasal 98 ayat (10) UU HKPD, hasil evaluasi seharusnya sudah harus disampaikan kepada pemda paling lama 15 hari kerja sejak raperda diterima. Namun, Kemendagri berpandangan raperda belum bisa dievaluasi karena PP KUPDRD belum diundangkan.

"Kalau PP-nya belum jadi, bagaimana kita mau menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Makanya, kami agak sedikit menahan evaluasinya karena RPP belum jadi," ujar Budi.

Meski evaluasi belum dapat dilakukan, Budi menegaskan pemda bersama dengan DPRD sesungguhnya dapat menyusun raperda PDRD berdasarkan RPP KUPDRD yang telah didistribusikan kepada pemda. "RPP yang kita bagikan ke seluruh Indonesia adalah RPP final," ujar Budi.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.