Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.
Ketentuan ini menjadi Bab II dari Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2022. Dengan mulai berlakunya PP ini, yakni pada 2 Desember 2022, PP 1 Tahun 2012 serta Pasal 5 PP 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak 'Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM'.
“Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi definisi PKP yang dimuat dalam PP 44 Tahun 2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 44 Tahun 2022, pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kemudian, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 44 Tahun 2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Adapun penyerahan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN meliputi:
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 44 Tahun 2022, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.
Sesuai dengan Pasal 3 PP 44 Tahun 2022, bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam UU PPN. Oleh karena itu, ada kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 4 PP 44 Tahun 2022, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini diberlakukan jika sebagai berikut:
Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak itu dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).
Tanggung jawab secara renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng … diatur dengan peraturan menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 44 Tahun 2022.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PP 44 Tahun 2022, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pasal yang sama juga mengatur ketentuan jika pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN.
Terhadap situasi tersebut, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.
PPMSE merupakan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)