PP 55/2022

PP 30/2020 Dicabut, Begini Aturan Penurunan PPh WP Perseroan Terbuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 18:30 WIB
PP 30/2020 Dicabut, Begini Aturan Penurunan PPh WP Perseroan Terbuka

Ilustrasi.Pengunjung melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 30/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan mengenai penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang sebelumnya masuk dalam PP 30/2020, kini diatur dalam PP 55/2022. Ketentuan ini masuk dalam Bab XI Pasal 64—68 PP 55/2022.

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari UU 7/1983 … s.t.d.t.d UU 11/2020 … , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” bunyi penggalan Pasal 71 PP 55/2022.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Secara umum, ketentuan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dalam PP 55/2022 sama dengan pengaturan dalam PP 30/2020. Perbedaannya hanya terletak pada tarif PPh badan yang tetap 22% (tidak jadi 20%) sesuai dengan UU HPP.

Berdasarkan pada Pasal 64, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta tetap 22% mulai tahun pajak 2022 sesuai dengan UU HPP.

Wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%, serta memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pada Pasal 64.

Baca Juga:
TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud meliputi:

  1. saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
  2. masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
  4. pemenuhan 3 persyaratan di atas serta persyaratan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%, dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk Wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Adapun hubungan istimewa bagi wajib pajak perseroan terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang­-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Jika ketentuan persyaratan tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung dengan menggunakan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, yakni 22%.

Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai pihak—yang tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya—dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 67 PP 55/2022, ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana kepada menteri melalui direktur jenderal pajak.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB PAJAK PENGHASILAN

TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN