KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 10:30 WIB
Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

Ilustrasi. Petugas melakukan pendataan paket barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penimbunan sementara PT Trans Benua Logistik di Kawasan Industri Candi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan positive list yang memuat daftar barang yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce meski nilainya di bawah US$100.

Hanya ada 4 barang yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce meski harganya lebih rendah dari US$100 yakni buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik.

"Positive list ini ditetapkan oleh menteri perdagangan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Dengan ditetapkannya positive list tersebut, barang-barang selain buku, film, software, dan musik tidak boleh diimpor langsung melalui e-commerce bila nilainya di bawah US$100.

Untuk diketahui, larangan untuk mengimpor barang dengan nilai lebih rendah dari US$100 secara langsung lewat e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023, penyelenggara PMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistemnya untuk pedagang yang menjual langsung barangnya dari luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum ditetapkan senilai FOB US$100 per unit.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Adapun positive list ditetapkan berdasarkan Pasal 19 ayat (4). "Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait," bunyi Pasal 19 ayat (4) Permendag 31/2023.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 diancam sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran, hingga pencabutan izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD