Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.855,53 triliun hingga Juli 2023.
Laporan APBN Kita edisi Agustus 2023 menyatakan rasio utang pemerintah tersebut sebesar 37,78% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio utang ini mengalami penurunan dibandingkan posisi akhir Juni 2023 yang sebesar 37,93% PDB.
"Rasio utang tersebut menurun dibandingkan bulan lalu dan dibandingkan per akhir tahun 2022, dan berada di batas aman (jauh di bawah 60% PDB), sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Laporan APBN Kita menyatakan rasio utang tersebut juga sejalan dengan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40% PDB.
Di sisi lain, sejumlah lembaga pemeringkat utang telah mengakui kredibilitas pengelolaan utang pemerintah. Pada 25 Juli lalu, Rating and Investment Information, Inc. (R&I) telah menaikkan outlook Indonesia menjadi positif dari stabil dan mengafirmasi Sovereign Credit Rating di BBB+.
Pemerintah pun menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.
Sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,42%.
Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 88,92%. Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.
"Per akhir Juli 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time  maturity/ATM) di kisaran 8 tahun," bunyi laporan tersebut.
Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN terus diupayakan. Sejalan dengan hal tersebut, kepemilikan investor individu dalam SBN domestik terus mengalami peningkatan dari 2,95% pada 2019 menjadi 6,93% pada akhir Juli 2023.
Selanjutnya, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. (sap)