KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pos Tarif SDA yang Wajib Pulangkan DHE Tambah 260, Kini Jadi 1.545

Dian Kurniati
Jumat, 28 Juli 2023 | 15.43 WIB
Pos Tarif SDA yang Wajib Pulangkan DHE Tambah 260, Kini Jadi 1.545

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272/2023 yang memerinci pos tarif komoditas sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan KMK 272/2023 dirilis untuk merevisi KMK 744/2020. Semula, ada 1.285 pos tarif yang wajib tempatkan DHE berdasarkan KMK 744/2020, tetapi kini bertambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif.

"Jenis barang ekspor yang akan terkena DHE ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, sesudah kita mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait," katanya, Jumat (28/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan KMK 272/2023 dirilis sebagai pelaksana PP 36/2023. PP 36/2023 ini telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Dia kemudian memerinci ada 209 pos tarif komoditas dari sektor pertambangan, 567 pos tarif dari sektor perkebunan, 263 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 506 pos tarif dari sektor perikanan.

Apabila termasuk dalam pos tarif tersebut dan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mencapai US$250.000, Sri Mulyani menegaskan eksportir harus menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan pelaksanaan sanksi apabila ada pelanggaran dari DHE SDA," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.