KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pos Tarif SDA yang Wajib Pulangkan DHE Tambah 260, Kini Jadi 1.545

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 15:43 WIB
Pos Tarif SDA yang Wajib Pulangkan DHE Tambah 260, Kini Jadi 1.545

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272/2023 yang memerinci pos tarif komoditas sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan KMK 272/2023 dirilis untuk merevisi KMK 744/2020. Semula, ada 1.285 pos tarif yang wajib tempatkan DHE berdasarkan KMK 744/2020, tetapi kini bertambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif.

"Jenis barang ekspor yang akan terkena DHE ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, sesudah kita mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Sri Mulyani mengatakan KMK 272/2023 dirilis sebagai pelaksana PP 36/2023. PP 36/2023 ini telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Dia kemudian memerinci ada 209 pos tarif komoditas dari sektor pertambangan, 567 pos tarif dari sektor perkebunan, 263 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 506 pos tarif dari sektor perikanan.

Baca Juga:
Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Apabila termasuk dalam pos tarif tersebut dan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mencapai US$250.000, Sri Mulyani menegaskan eksportir harus menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan pelaksanaan sanksi apabila ada pelanggaran dari DHE SDA," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan