KEBIJAKAN PAJAK

PNS dapat Natura atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:08 WIB
PNS dapat Natura atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Natura dan/atau kenikmatan dari APBN, APBD, atau APBDesa yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 4 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pasal 24 PP 55/2022, dan Pasal 4 PMK 66/2023.

“Kalau kita para PNS dapat natura dan/atau kenikmatan itu bukan objek bagi penerimanya,” ujar Angga dalam Learning Organization Knowledge Room BPPK, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Kendati demikian, Angga mengatakan jika tidak bersumber atau tidak dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa, natura dan/atau kenikmatan yang diterima berpotensi menjadi objek PPh bagi penerimanya.

Adapun pengecualian dari objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan juga berlaku untuk 4 kelompok lain. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘PMK Baru Soal Pajak Natura, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Sebagai informasi kembali, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Kemudian, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Adapun biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian/imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian/imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada