KEBIJAKAN PAJAK

PNS dapat Natura atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:08 WIB
PNS dapat Natura atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Natura dan/atau kenikmatan dari APBN, APBD, atau APBDesa yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 4 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pasal 24 PP 55/2022, dan Pasal 4 PMK 66/2023.

“Kalau kita para PNS dapat natura dan/atau kenikmatan itu bukan objek bagi penerimanya,” ujar Angga dalam Learning Organization Knowledge Room BPPK, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Kendati demikian, Angga mengatakan jika tidak bersumber atau tidak dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa, natura dan/atau kenikmatan yang diterima berpotensi menjadi objek PPh bagi penerimanya.

Adapun pengecualian dari objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan juga berlaku untuk 4 kelompok lain. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘PMK Baru Soal Pajak Natura, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sebagai informasi kembali, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Kemudian, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Adapun biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian/imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian/imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI