Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan SMS (eks karyawan PT SMS), Rabu (29/3/2023).
“Kedua putusan praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.
DJ dan SMS mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.
Permohonan praperadilan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon. Alasannya, termohon tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon sebagai calon tersangka.
Pemohon juga memohon hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka pemohon. DJ juga menuntut sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.
Dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan. Tujuan dan kedudukannya dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP sehingga bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim berpendapat alasan praperadilan pemohon, yaitu tidak disampaikannya SPDP kepada calon tersangka di alamat domisili pemohon, tidak beralasan hukum. Permohonan praperadilan dari pemohon juga tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya.
Dalam Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Terkait dengan tidak disampaikannya SPDP, menurut hakim, tak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah karena Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh penyidik.
Mengenai pemohon yang mempermasalahkan adanya 2 surat perintah penyidikan dengan nomor dan tanggal berbeda sebagai dasar pemanggilan, hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)