SIDOARJO, DDTCNews - Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan tarif PBB-P2 di Kota Sidoarjo, Jawa Timur, tetap sama seperti sebelumnya. Masyarakat pun tidak perlu khawatir soal isu kenaikan beban PBB-P2
Pernyataan tersebut disampaikan Subandi sebagai respons atas polemik kenaikan beban PBB-P2 pada sejumlah daerah di Jawa Tengah. Polemik tersebut bahkan memicu aksi demonstrasi besar-besaran. Warga Sidoarjo pun khawatir kebijakan serupa akan berlaku di daerahnya.
“Untuk sementara, PBB tidak ada kenaikan ya,” kata Subandi, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Bupati juga memastikan lahan dengan luas maksimal 60 meter akan dibebaskan dari PBB-P2. Dia menyebut pembebasan tersebut sebagai komitmen atas visi-misinya bersama Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
“Sebagai agenda dari bupati dan wakil bupati, lahan yang 60 meter akan kita bebaskan (PBB-P2),” tutur alumni Universitas Islam Malang tersebut.
Kendati demikian, lanjut Subandi, tak menutup kemungkinan adanya penyesuaian tarif pajak untuk sektor industri. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Jawa Timur, perlu ada kebijakan khusus demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang jadi pertimbangan oleh Pemkab Sidoarjo ialah penyesuaian tarif pajak industri. Cuma kenaikan berapa untuk industri, kita belum tahu, biar nanti dikaji dulu,” ujarnya.
Selain soal tarif PBB, Pemkab Sidoarjo juga meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah. Program pembebasan denda pajak daerah tersebut resmi berlaku sejak 17 Juni 2025 sampai dengan 26 September 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Eny Rustianingsih menjelaskan program itu berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah dengan masa pajak tertentu.
Untuk PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan denda diberlakukan untuk masa pajak 2024. Untuk pajak daerah lainnya, diberikan pembebasan denda untuk masa pajak 2024 hingga Januari – April 2025.
Eny berharap program itu tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya
“Kesempatan ini jangan sampai terlewat. Ayo manfaatkan sebelum berakhir pada 26 September 2025,” ajaknya, seperti dilansir kabarbaik.co. (rig)