PMK 133/2021

PMK Terbit! DJP Bakal Awasi Distribusi Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 13:30 WIB
PMK Terbit! DJP Bakal Awasi Distribusi Meterai Elektronik

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan terhadap meterai tempel dan meterai elektronik yang dijual dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia dan Perum Peruri seiring dengan diterbitkannya PMK No. 133/2021.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penjualan meterai tempel, DJP secara periodik akan meverifikasi kesesuaian nilai penyetoran hasil penjualan meterai tempel dan jumlah persediaan meterai tempel dengan nilai penjualan yang dilaporkan.

"Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ... terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia wajib menyetorkan bea meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 133/2021, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Hasil penjualan meterai tempel harus disetorkan oleh PT Pos Indonesia menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411612 dan kode jenis setoran 100 pada akhir hari dilakukannya penjualan meterai tempel.

Pelaksanaan distribusi dan penjualan meterai tempel harus dilaporkan dengan melampirkan data mengenai penerimaan dan distribusi meterai tempel, penjualan meterai tempel, penyetoran hasil penjualan meterai tempel, dan inventarisasi meterai tempel baik yang dalam kondisi rusak maupun yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Data tersebut disampaikan kepada DJP melalui sistem yang tersedia.

Khusus untuk meterai elektronik, DJP akan melakukan pemeriksaan secara langsung atas sistem meterai elektronik. Sistem meterai elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Aspek-aspek sistem meterai elektronik yang akan diawasi DJP antara lain keamanan sistem dan distribusi meterai elektronik kepada distributor. Pengawasan distribusi kepada distributor dilakukan berdasarkan deposit dan penyetoran.

Dengan demikian, DJP akan memeriksa nilai meterai elektronik yang diminta distributor berdasarkan formulir SSP atau kode billing sebagaimana yang diatur pada Pasal 16 ayat (4) PMK 133/2021.

Selain itu, DJP juga akan memeriksa bea meterai yang telah disetorkan oleh pemungut bea meterai dengan melihat nilai nominal meterai elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?