PELAYANAN PAJAK

PMK Disiapkan untuk Implementasikan PSIAP, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 10:55 WIB
PMK Disiapkan untuk Implementasikan PSIAP, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, regulasi yang disusun misalnya akan berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

"RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP," katanya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Dwi mengatakan berbagai regulasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada mengenai proses bisnis pada DJP.

Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP, yang nantinya bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Pembaruan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 12:00 WIB POLITEKNIK NEGERI BATAM

Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2032

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi