PMK 214/2021

PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merancang regulasi khusus mengenai pengawasan atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba).

Guna mengawasi dan mengoptimalkan realisasi PNBP minerba, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, LNSW akan bersinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan.

"Pengaturan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar-K/L bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari SDA sektor minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar K/L," bunyi Pasal 2 PMK 214/2021, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Secara lebih terperinci, Ditjen Anggaran bertugas untuk mengelola data kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari sistem informasi PNBP online (Simponi) dan mengelola data hasil sinergi dengan Kementerian ESDM berupa laporan hasil verifikasi.

Data NTPN dan laporan hasil verifikasi dialirkan kepada LNSW guna mendukung pengelolaan data sektor minerba.

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengemban tugas mengelola dan memberikan hak akses sistem KSWP untuk memberikan informasi tentang validitas NPWP dan kepatuhan wajib pajak sektor minerba.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Adapun Ditjen Bea dan Cukai bertugas menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor serta data manifest kapal pengangkut. Ditjen Bea dan Cukai wajib memberikan hak akses atas kedua data tersebut kepada LNSW.

Terakhir, LNSW bertugas mengelola data pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Data dari Kementerian Perdagangan yang tersedia pada SINSW adalah data perizinan atau persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor, sedangkan data dari Kementerian Perhubungan adalah data pengangkutan minerba untuk penerbitan surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 31 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya