PMK 11/2024

PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Maret 2024 | 09:30 WIB
PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 11/2024 yang merevisi PMK 219/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

Beleid tersebut pada dasarnya mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal Korea Selatan. Adapun pengenaan tarif preferensi itu berdasarkan pada Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Pemberlakuan PMK 11/2024 ini menjadi upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional melalui pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Encep menuturkan PMK 11/2024 juga menjadi perwujudan fungsi bea cukai sebagai trade facilitator. Selain itu, PMK 11/2024 dirilis dalam rangka mengakomodasi pengembangan electronic origin data exchange system (EODES).

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2023 itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Sementara itu, pengembangan EODES yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu data yang dipertukarkan dalam sistem tersebut berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA maka diterbitkan lah PMK 11/2024 ini," jelas Encep.

Secara ringkas, pokok perubahan pada PMK 11/2024 antara lain seperti ketentuan tarif preferensi, ketentuan asal barang, non-party invoicing, penyerahan SKA elektronik, penelitian SKA elektronik, serta terdapat sejumlah perubahan lain.

Perubahan-perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA. Selain itu, perubahan ditujukan untuk mendukung simplifikasi prosedur serta memberikan kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selain itu, PMK 11/2024 diharapkan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA. PMK baru juga diyakini mempermudah pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

"Perubahan pada PMK 11/2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik makin murah dan kecepatan dan akurasi terjamin," jelas Encep. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah