Ilustrasi. foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 untuk merevisi PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan salah satu pokok pengaturan dalam PER-11/BC/2024 yakni pemanfaatan pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai untuk setiap jalur, baik hijau maupun merah. Menurutnya, optimalisasi peran alat pemindai ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang makin modern.
"Tujuannya dengan memanfaatkan alat pemindai bisa lebih akurat atau bisa mempercepat," katanya dalam sosialisasi PER-11/BC/2024, Jumat (29/11/2024).
Susila mengatakan DJBC memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengawasan terhadap masuknya barang ke wilayah Indonesia. Pengawasan atas impor ini dilaksanakan secara manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi yang telah tersedia.
Dia menjelaskan PER-11/BC/2024 terbit untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan fisik barang. Melalui peraturan tersebut, DJBC berupaya memberikan pelayanan dan pengawasan dengan teknologi yang lebih andal.
Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti alat pemindai juga dinilai mampu mengefisiensi kebutuhan SDM, sekaligus memperkecil potensi kekurangan penerimaan negara yang kemungkinan tidak terpungut.
Tidak hanya optimalisasi pemanfaatan alat pemindai, Susila menyebut PER-11/BC/2024 juga memuat pengaturan mengenai pelaksanaan pengeluaran barang impor (stripping), pelaksanaan pembukaan kemasan, penegasan mekanisme lorong, penegasan tanggung jawab pejabat pemeriksa fisik dan pejabat pemindai peti kemas, perubahan format Pemindaian sebagai Pemeriksaan Pendahuluan (RHAT) dan Pemindaian sebagai Pengganti Pemeriksaan (LHAT), serta pengaturan timestamp dan geotagging.
"Dengan teknologi yang makin modern, saat ini dimungkinkan untuk pemeriksaan fisik dengan menggunakan geotagging. Ini kami harapkan pemeriksaan barang menjadi lebih akurat," ujarnya.
PER-11/BC/2024 menyatakan pemeriksaan fisik barang memiliki 4 tujuan. Pertama, untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.
Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik; atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Dalam hal pada kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara (TPS) telah tersedia alat pemindai peti kemas dan siap untuk diberlakukan, terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan membuka kemasan barang, dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan alat pemindai peti kemas.
Selain itu, alat pemindai peti kemas juga digunakan untuk pemeriksaan terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dikeluarkan dari Kawasan pabean atau TPS tanpa dilakukan pemeriksaan fisik barang. (sap)