Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang dibawa oleh penumpang penerbangan internasional wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
Kewajiban pemberitahuan itu diatur dalam PMK 203/2017. Merujuk beleid tersebut, ada 2 media yang digunakan untuk memberitahukan barang impor bawaan penumpang secara tertulis. Penggunaan kedua media pemberitahuan itu tergantung pada jenis barang bawaan.
“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan: a. Customs Declaration; atau b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus,: bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 203/2017, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Lebih lanjut, customs declaration digunakan untuk memberitahukan barang bawaan berupa barang pribadi penumpang (personal use) yang tiba bersama dengan penumpang. Barang personal use berarti barang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
Selain itu, customs declaration juga digunakan untuk memberitahukan barang bawaan personal use yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dan terdaftar sebagai barang lost and found.
Sementara itu, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) digunakan untuk memberitahukan barang personal use yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dan terdaftar dalam manifes sarana pengangkut.
PIBK juga dapat digunakan untuk memberitahukan barang bawaan selain barang pribadi (nonpersonal use). Adapun barang titipan tidak termasuk dalam kategori barang pribadi sehingga juga dikategorikan sebagai barang nonpersonal use.
Customs declaration dan PIBK tersebut harus diisi secara lengkap dan benar. Penumpang bisa menyampaikan customs declaration atau PIBK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang yang bersangkutan.
Customs declaration dan PIBK itu dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Selain kewajiban pemberitahuan, penumpang juga perlu memerhatikan kewajiban seputar pembayaran bea masuk.
Sebab, barang bawaan yang diperoleh dari luar negeri dan melebihi batas pembebasan bea masuk bisa dikenakan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk itu diberikan maksimal sebesar FOB USD500 atau sekitar Rp 7.768.300 (dengan kurs RP15.536) per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila nilai barang bawaan yang diperoleh dari luar negeri melebihi batas tersebut maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Perlu diketahui, batas pembebasan ini berlaku untuk barang personal use.
Sementara itu, untuk barang nonpersonal use akan dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai dengan ketentuan umum. Perincian ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dapat disimak dalam PMK 203/2017. (rig)