Laman muka dokumen PER-11/BC/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru yang merevisi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.
Peraturan tersebut, yakni Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024. Revisi ini dilakukan antara lain untuk mengoptimalkan fungsi alat pemindai dalam pemeriksaan fisik barang impor.
"Sehubungan dengan pemanfaatan alat pemindai peti kemas dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta penyempurnaan mekanisme pemeriksaan fisik barang, perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor," bunyi salah satu pertimbangan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 menyatakan terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Pemeriksaan fisik barang ini memiliki 4 tujuan. Pertama, untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang.
Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap. Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik; atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Dalam hal pada kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara (TPS) telah tersedia alat pemindai peti kemas dan siap untuk diberlakukan, terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan membuka kemasan barang, dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan alat pemindai peti kemas.
Selain itu, alat pemindai peti kemas juga digunakan untuk pemeriksaan terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dikeluarkan dari Kawasan pabean atau TPS tanpa dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Kepala kantor pabean akan menetapkan pemberlakuan pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kawasan pabean atau TPS. Namun, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai ini dapat dikecualikan terhadap barang impor yang berdasarkan pertimbangan teknis tidak dapat dilakukan pemindaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
"Peraturan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2024," bunyi Pasal II Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024. (sap)