PMK 78/2023

PMK Baru! Pemerintah Atur Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK Baru! Pemerintah Atur Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Laman depan dokumen PMK 78/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan.

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

"... dibutuhkan penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko," bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

PMK 78/2023 menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Penelitian ulang dilakukan terhadap PPI atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPE.

Penelitian ulang terhadap PPI dan PPE meliputi kegiatan perencanaan; pelaksanaan; serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Kegiatan perencanaan pada penelitian ulang ini merupakan proses penelitian ulang yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kemudian soal pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; meminta contoh barang; dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak mematuhinya dapat diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diblokir akses kepabeanannya. Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai registrasi kepabeanan.

Apabila hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen bea dan cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Sedangkan jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen bea dan cukai menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Sementara itu, jika hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen bea dan cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Adapun jika hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen bea dan cukai bakal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Dalam pelaksanaannya, dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk akan tetap melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap kegiatan penelitian ulang. Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan penelitian ulang nantinya ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 22 Agustus 2023]," bunyi Pasal 14 PMK 78/2023.

Sebelum penerbitan PMK 78/2023, ketentuan penelitian ulang kepabeanan hanya dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak