PMK 141/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyesuaikan kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Selain itu, beleid ini dirilis untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor…perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM,” demikian bunyi pertimbangan PMK 141/2021, Senin (18/10/2021)

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017. Namun, kedua PMK tersebut dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 sebelumnya menyesuaikan tarif PPnBM kendaraan bermotor. PP tersebut menetapkan tarif lebih beragam karena memperhatikan volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

PP 73/2019 juga mulai membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybrid, flexy engine, plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021. Simak, “Peraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

PMK 141/2021 berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 akan sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025