PMK 141/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 18 Oktober 2021 | 13.00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2021.Ā 

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Kementerian Keuangan menyesuaikan kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buangĀ  dari kendaraan bermotor. Selain itu, beleid ini dirilis untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

ā€œUntuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotorā€¦perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM,ā€ demikian bunyi pertimbangan PMK 141/2021, Senin (18/10/2021)

Ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017. Namun, kedua PMK tersebut dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 sebelumnya menyesuaikan tarif PPnBM kendaraan bermotor. PP tersebut menetapkan tarif lebih beragam karena memperhatikan volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

PP 73/2019 juga mulai membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybrid, flexy engine, plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021. Simak, ā€œPeraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubahā€

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

PMK 141/2021 berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 akan sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.