PMK 154/2022

PMK Baru! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Sampai 31 Desember

Dian Kurniati | Rabu, 09 November 2022 | 09:30 WIB
PMK Baru! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Sampai 31 Desember

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/2022 yang memperpanjang relaksasi tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) hingga Desember 2022.

Dalam bagian pertimbangan PMK 154/2022, perpanjangan relaksasi tersebut merupakan usulan dari Sekretariat Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit.

"Bahwa usulan tarif layanan BLU BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-81/MK.5/2022…telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai," bunyi salah satu pertimbangan PMK 154/2022, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan itu ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan menteri perdagangan.

Melalui PMK 130/2022, pemerintah seharusnya mulai mengenakan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya mulai 1 November 2022. Dalam hal ini, hanya tandan buah segar (TBS) yang akan tetap dibebaskan dari pungutan ekspor.

Namun, dengan PMK 154/2022, pemerintah mengubah lampiran I terkait dengan tarif layanan BLU BPDP Kelapa Sawit. Ketika harga CPO kurang dari US$800 per ton sampai dengan 31 Desember 2022 maka tarif pungutan ekspornya tetap US$0.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Tarif pungutan akan berubah apabila harga CPO naik menjadi sama atau lebih dari US$800 per ton sampai dengan 31 Desember 2022. Tarif pungutan ekspor untuk CPO akan berkisar US$85 hingga US$240 per ton.

Mulai 1 Januari 2023, tarif pungutan ekspor pada CPO juga akan kembali berubah. Terdapat 17 kelompok tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan harga referensi.

Ketika harga CPO di bawah atau sama dengan US$680 per ton, tarif pungutan ekspornya senilai US$55 per ton. Tarif tersebut akan meningkat jika harga referensi CPO lebih mahal, hingga mencapai US$240 per ton apabila harganya di atas US$1.430 per ton.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan kebijakan tarif pungutan ekspor US$0 menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Dia menyebut tarif pungutan ekspor US$0 dilanjutkan hingga Desember 2022 karena harga CPO masih di kisaran US$713/metric ton (MT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M