KAMBOJA

PM Perintahkan Seluruh Kementerian Dukung Upaya Pengumpulan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 11:30 WIB
PM Perintahkan Seluruh Kementerian Dukung Upaya Pengumpulan Pajak

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen (foto: pressocm.gov.kh)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memerintahkan seluruh kementerian mendukung upaya pengumpulan pajak.

Hun Sen mengatakan kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 masih akan tinggi pada tahun ini. Untuk itu, semua kementerian diimbau berpartisipasi untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak.

"Jika penggelapan pajak terus berlanjut dan kita tidak dapat mengumpulkan uang, itu akan menjadi bencana bagi negara kita," katanya dalam pertemuan tahunan Kementerian Dalam Negeri, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hun Sen menuturkan masih banyak ruang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Jenis pajak yang pengumpulannya dapat melibatkan partisipasi kementerian lain di antaranya pajak jalan atau pajak kendaraan bermotor.

Dia menyebut masih ada sekitar 5.000 kendaraan yang belum membayar pajak hingga 23 Februari 2022. Potensi penerimaan yang dapat negara kumpulkan dari kendaraan tersebut mencapai US$50 juta atau Rp718,7 miliar.

Menurutnya, optimalisasi pajak kendaraan bermotor harus dilakukan sejalan dengan kebijakan untuk menata transportasi di Kamboja. Pemerintah juga melarang kendaraan dengan setir kanan beroperasi pada Juli 2022 dan menargetkan semua kendaraan patuh membayar pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Saya sudah mengatakan pada Juli 2022. Tidak akan ada lagi kendaraan penghindar pajak di jalan," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Selain itu, Hun Sen juga memerintahkan kementerian/lembaga di Kamboja untuk berhemat dalam membelanjakan anggaran. Menurutnya, krisis telah menyebabkan pemerintah mengeluarkan semua cadangan anggaran walaupun target penerimaan pajak tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M