MALAYSIA

PM Ini Setuju Ada Keringanan Pajak Properti di Kawasan Pemerintahan

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 15:00 WIB
PM Ini Setuju Ada Keringanan Pajak Properti di Kawasan Pemerintahan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah menyetujui usulan insentif pajak bagi pemilik properti yang berada di Putrajaya atau pusat administrasi pemerintahan federal negara tersebut.

Anwar mengatakan pemilik perumahan di wilayah Putrajaya akan memperoleh pengurangan ketetapan pajak properti. Menurutnya, kebijakan ini mempertimbangkan nilai ketetapan pajak properti di Putrajaya yang ternyata lebih tinggi dari wilayah sekitarnya.

"Setelah mempelajari penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, saya menyetujui pengurangan ketetapan pajak tahap 2 kepada pemilik properti perumahan strata sebesar 5% dan pemilik rumah teras sebesar 20% di Putrajaya," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Anwar menuturkan pemilik properti perumahan selama ini harus membayar pajak yang relatif lebih tinggi ketimbang daerah tetangga. Dia pun berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah pusat pemerintahan.

Dia menjelaskan pengurangan ketetapan pajak diberikan kepada rumah yang selesai dibangun setelah 2017. Insentif akan dinikmati oleh hampir 2.700 unit rumah strata dan rumah teras. Adapun insentif ini diberikan mulai 1 Juli 2023.

"Potongan nanti akan diberikan atas total ketetapan pajak yang dikenakan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Anwar menjelaskan pengurangan penetapan pajak diberikan sejalan dengan gagasan Malaysia Madani sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gagasan Malaysia Madani diharapkan mampu mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi 40% masyarakat berpenghasilan menengah yang memiliki rumah strata dan rumah teras di Putrajaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya