PP 9/2021

PKP Pedagang Eceran Resmi Mencakup Pelaku PMSE

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:45 WIB
PKP Pedagang Eceran Resmi Mencakup Pelaku PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha e-commerce atau yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kini dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran (PE) dan berhak menerbitkan faktur sesuai dengan ketentuan PKP PE.

Pengategorian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 merevisi PP 1/2012. Dalam Pasal 20 PP 9/2021 disebutkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE, merupakan PKP PE.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan revisi ketentuan PKP PE dalam PP 9/2021 bertujuan menciptakan level playing field antara pedagang eceran konvensional dan PMSE.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Dunia online sekarang berkembang dan perdagangan eceran tidak harus cash-and-carry, pembayaran bisa melalui debit atau sistem lain. Ini di lapangan menimbulkan persaingan yang tidak sama antara usaha konvensional dan online," katanya, Rabu (24/2/2021).

Dengan PP 9/2021 yang baru saja terbit bulan ini, pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir dan tidak terbatas pada pembayaran dalam bentuk cash-and-carry.

"Semua sama saja perlakuannya sepanjang penyerahan ke konsumen akhir maka berhak menerbitkan faktur pajak pedagang eceran," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Nanti, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh PKP PE melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Sebelum Pasal 20 PP 1/2012 direvisi, pedagang eceran adalah pengusaha yang menjual barangnya melalui suatu tempat penjualan eceran langsung ke konsumen akhir, penjualan eceran ke konsumen akhir tanpa kontrak, dan penjualan yang dilakukan secara tunai dengan penjual yang langsung menyerahkan barangnya kepada pembeli seketika barang tersebut dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 21:26 WIB

Kepastian hukum dalam PP 9/2021 bagi pelaku usaha PMSE akan menimbulkan kesetaraan atau equality karena saat ini perkembangan dunia usaha online cukup pesat, sehingga menimbulkan ketidaksetaraan dengan pelaku usaha konvensional. Dengan demikian, akan menciptakan level playing field antara pelaku usaha PMSE dan pelaku usaha konvensional.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN