PMK 65/2022

PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 14:00 WIB
PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Madya Surabaya)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu poin perubahan dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak boleh dilakukan karena tadi sudah memakai besaran tertentu. Tarifnya menjadi 1,1%. Kalau dulu mungkin dikenal sebagai deemed pajak masukan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Kamis (03/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Indahjanti menambahkan apabila dalam satu masa pajak PKP melakukan penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan maka penentuan pajak masukannya merujuk pada Pasal 9 UU HPP.

“Terkait dengan pajak masukannya perlu dipilah, satu terkait dengan penyerahan yang [pajak masukannya] dapat dikreditkan, yang satu lagi tidak dapat,” tuturnya. Simak 'PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN'

Namun, apabila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan atas penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak maka PKP dapat menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Contoh, Pak Benny merupakan seorang PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas senilai Rp300 juta dan aksesoris mobil senilai Rp10 juta. Berdasarkan asumsi tersebut maka pajak masukan atas penyerahan mobil bekas tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, aksesoris mobil pajak masukannya dapat dikreditkan karena aksesoris termasuk BKP yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, pajak masukan yang dapat dikreditkan Pak Benny hanya senilai Rp10 juta. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara