PRANCIS

Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menghapus pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 1: Unified Approach.

OECD menyebutkan negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani suatu multilateral convention (MLC) yang mewajibkan seluruh partisipan untuk mencabut aturan DST dan melarang pengenaan DST hingga 2023.

"Tidak ada pajak DST atau pajak sejenis diberlakukan atas perusahaan manapun terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023 atau masa berlakunya MLC," bunyi dokumen Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang dipublikasikan oleh OECD, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Saat ini, negara-negara Inclusive Framework—khususnya negara yang terlanjur mengenakan DST secara unilateral—sedang berkoordinasi untuk mencabut ketentuan DST di negara masing-masing secara bertahap.

Sebagai catatan, pajak digital atau DST adalah pajak berbasis omzet yang dikenakan oleh beberapa yurisdiksi atas korporasi sektor digital dalam beberapa tahun terakhir ini menjelang tercapainya konsensus.

Pengenaan pajak digital secara unilateral sempat meningkatkan tensi hubungan bilateral antara yurisdiksi domisili, khususnya AS, dan yurisdiksi pasar yang mengenakan DST.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dipandang mengenakan DST secara unilateral berdasarkan investigasi Section 301 adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

AC sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.

Pada 8 Oktober 2021, negara-negara anggota Inclusive Framework selain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, akhirnya menyetujui proposal Pilar 1 yang akan merealokasikan 25% residual profit korporasi global menuju yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar.

Naskah MLC untuk mengimplementasikan Amount A Pilar 1 rencananya akan diselesaikan pada awal 2022 dan ditandatangani pada pertengahan 2022. Apabila tidak ada hambatan, Amount A Pilar 1 akan berlaku pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?