KPP PRATAMA METRO

Petugas Pajak Undang UMKM ke Kantor Camat, Diingatkan Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 19:45 WIB
Petugas Pajak Undang UMKM ke Kantor Camat, Diingatkan Punya NPWP

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews - KPP Prata Pratama Metro bersama KP2KP Sukadana mengundang sejumlah pelaku UMKM untuk hadir di Kantor Kecamatan Melinting, Lampung beberapa waktu lalu.

Ada 37 pelaku UMKM yang merupakan produsen kue basah yang menjadi sasaran sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi UMKM kali ini. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro Choudory Imam Santosa mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"Beberapa materi yang disampaikan adalah tata cara kepemilikan NPWP, hingga cara menghitung dan melaporkan pajak terutang," kata Imam dilansir pajak.co.id, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Secara sederhana, aspek perpajakan bagi UMKM terdiri dari 4M. Jika diperinci, 4M terdiri dari, pertama, mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Kedua, menghitung pajak terutang. Ketiga, membayar pajak terutang. Keempat, melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan.

Terkait dengan kewajiban menghitung dan membayar pajak terutang, dilansir dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Pembayaran PPh final tersebut wajib dilakukan setiap bulan.

Omzet Tidak Kena Pajak untuk UMKM

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN