PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:00 WIB
Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat melakukan perpindahan investasi harta bersih dalam 5 tahun jangka waktu kewajiban investasi.

Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi dari dan ke 3 instrumen investasi yang tersedia, yakni SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

"Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi ... sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 5 tahun," bunyi Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Meski demikian, terdapat beberapa batasan yang harus dipahami oleh wajib pajak sebelum melakukan pemindahan investasi atas harta bersih yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS.

Pertama, perpindahan investasi hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan pengungkapan harta bersih telah diinvestasikan secara keseluruhan.

Bila hingga 30 September 2023 ternyata hanya sebagian harta bersih pada surat keterangan yang diinvestasikan, maka perpindahan investasi dapat dilakukan setelah 2 tahun sejak 30 September 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kedua, wajib pajak hanya memiliki kesempatan sebanyak 2 kali perpindahan selama jangka waktu 5 tahun investasi harta bersih PPS. Perpindahan investasi harta bersih hanya bisa dilakukan maksimal sebanyak 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Ketiga, penghitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhnya bila ternyata terdapat jeda waktu antara pencairan investasi pada instrumen sebelumnya dan penempatan investasi pada instrumen setelahnya.

Bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan investasi ke instrumen baru, jeda waktu ditetapkan paling lama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan diinvestasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN