KEBIJAKAN PAJAK

Perseroan Perorangan Bisa Pilih Pakai Tarif PPh Final UMKM PP 23/2018

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 September 2022 | 19.29 WIB
Perseroan Perorangan Bisa Pilih Pakai Tarif PPh Final UMKM PP 23/2018

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan jika memilih tarif umum, perseroan perorangan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Saat pendaftaran di awal, wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk menggunakan PP 23/2018. Namun, jika ingin menggunakan tarif umum PPh badan juga bisa,” ujar Elfi dalam Taxlive bertajuk Perseroan Perorangan, Bagaimana Pajaknya?, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh final UMKM dalam PP 23/2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Adapun skema tarif PPh final dalam PP 23/2018 dapat digunakan sepanjang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jika memilih menggunakan skema PPh final, sambung Elfi, wajib pajak diberikan batasan waktu. PP 23/2018 memuat 3 ketentuan terkait dengan jangka waktu penggunaan skema PPh final UMKM berdasarkan pada kelompok wajib pajak.

Pertama, wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) mendapat waktu selama 3 tahun. Kedua, koperasi, persekutuan komanditer (CV), dan firma memperoleh 4 tahun. Ketiga, wajib pajak orang pribadi mendapat waktu selama 7 tahun.

Bagi wajib pajak yang mendaftarkan diri setelah diberlakukannya PP 23/2018, jangka waktu dihitung mulai dari tahun terdaftar. Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan diri sebelum PP tersebut berlaku, jangka waktunya dihitung sejak 2018.

Elfi juga menegaskan ketentuan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final PP 23/2018 oleh perusahaan perorangan dipersamakan dengan PT. Hal ini dikarenakan melalui UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas. Simak ‘Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai’.

“Maka dari itu, dia [perseroan perorangan] masuknya ke PT. Jadi, bisa memanfaatkan [PPh final UMKM] selama 3 tahun,” tegas Elfi. (Fauzara/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.