PROFIL PAJAK KABUPATEN GUNUNG KIDUL
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya
Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

NAMA Gunung Kidul diambil dari kondisi topografi daerah yang didominasi pegunungan kapur di selatan—dalam bahasa Jawa disebut kidul—Pulau Jawa. Salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini dikenal sebagai wilayah tandus yang sering kekeringan saat musim kemarau.

Luas daerah kabupaten ini mencapai 1.485,36 km2 atau hampir setengah dari luas provinsinya. Meskipun memiliki wilayah yang cukup luas, kepadatan penduduk Kabupaten Gunung Kidul masih relatif rendah.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Gunung Kidul tercatat sebanyak 747.161 jiwa pada 2020. Jumlah tersebut hanya sebanyak 20% dari total penduduk di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Gunung Kidul juga terkenal memiliki potensi pariwisata yang cukup beragam. Dianugerahi jajaran pantai yang membentang sekitar 65 km, laut menjadi salah satu destinasi unggulan yang menarik para wisatawan berkunjung ke kabupaten ini.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

PADA 2020, realisasi produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Kabupaten Gunung Kidul tercatat senilai Rp18,97 triliun. Ada beberapa sektor utama yang menjadi penopang PDRB daerah ini.

Penyumbang terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kontribusinya pada 2020 sebesar 24,67% dari total PDRB. Kemudian, ada sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi sebesar 9,39%.

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan


Berdasarkan pada data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Gunung Kidul pada 2020 mencapai Rp1,79 triliun. Dana perimbangan menjadi kontributor terbesar, yakni 72,5% dari total pendapatan atau senilai Rp1,29 triliun.

Selanjutnya, ada lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp265,27 miliar atau 14,8% dari total pendapatan 2020. Kontribusi terendah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), yakni senilai Rp228,21 miliar atau 12,7% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Untuk PAD, jika diperinci, kontribusi terbesar justru berasal dari lain-lain PAD yang sah. Kontribusinya sebesar 61% dari PAD atau senilai Rp139,1 miliar. Pajak daerah hanya menempati posisi kedua, yaitu senilai Rp53,5 miliar atau 23,4% dari total PAD.

Kinerja Pajak

MESKIPUN porsinya tidak terlalu besar dalam keseluruhan total PAD ataupun pendapatan daerah, kinerja penerimaan pajak Kabupaten Gunung Kidul sejak 2016 sampai dengan 2019 selalu melebihi target yang ditetapkan. Namun, pada 2020, realisasi penerimaan pajak daerah di bawah target.

Secara terperinci, sesuai dengan data DJPK Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Gunung Kidul pada 2016 mencapai Rp37,54 miliar atau 114,3% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Pada 2017, penerimaan pajak daerah tumbuh 16,4% dengan capaian Rp43,69 miliar atau 116,4% dari target. Pada 2018, terjadi pertumbuhan 17,4% dengan capaian senilai Rp51,3 miliar atau 123,9% dari target yang ditetapkan.

Pada 2019, terjadi perlambatan karena realisasi penerimaan pajak Kabupaten Gunung Kidul hanya tumbuh 13%, yakni senilai Rp57,96 miliar atau 119,9% dari target. Pada 2020, terjadi penurunan sebesar 7,7% karena realisasinya hanya mencapai Rp53,50 miliar atau 90,8% dari target.

Sesuai dengan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi DIY, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai kontributor utama penerimaan pajak daerah Kabupaten Gunung Kidul pada 2020. Kontribusinya mencapai 44,3% atau senilai Rp21,68 miliar.

Baca Juga:
Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP

Kontributor yang cukup besar lagi adalah pajak penerangan jalan (PPJ), yakni senilai Rp13,02 miliar atau sebesar 26,6% dari total realisasi penerimaan pajak. Kemudian, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menyumbang senilai Rp7,47 miliar atau berkontribusi 15,27%.

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN mengenai jenis dan tarif pajak Kabupaten Gunung Kidul sebagian besar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Kidul No. 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Terdapat 2 jenis pajak kabupaten/kota yang diatur terpisah dalam Perda lainnya.

PBB-P2 diatur dalam Perda Kabupaten Gunung Kidul No. 26 Tahun 2012. Ketentuan BPHTB diatur dalam Perda Kabupaten Gunung Kidul No. 15 Tahun 2010. Informasi mengenai Perda Kabupaten Gunung Kidul dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.gunungkidulkab.go.id/.

Baca Juga:
Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Gunung Kidul.

Tax Ratio

Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Gunung Kidul pada 2020 tercatat sebesar 0,28%. Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,60%.

Dengan demikian, kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Gunung Kidul lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Administrasi Pajak

SESUAI dengan Peraturan Bupati Gunung Kidul No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kewenangan pemungutan pajak daerah ada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pengoptimalan penerimaan pajak daerah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, salah satunya dengan memanfaatkan sistem online berupa alat perekam transaksi (tapping box). Pemanfaatan tapping box untuk pemungutan pajak restoran dan hotel.

Tapping box digunakan untuk membadingkan total transaksi yang ada dengan jumlah pembayaran pajak daerah. Penggunaan teknologi ini berguna untuk pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dan kemudahan administratif bagi wajib pajak.

Demi meningkatkan kepatuhan pajak, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul terus menggencarkan sosialisasi terkait dengan pemasangan tapping box kepada wajib pajak. Pemerintah juga turut proaktif dengan menyambangi hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Gunung Kidul. (Fauzara/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?