KEMUDAHAN BERUSAHA

Permudah Perizinan Usaha, Sistem OSS Akhirnya Resmi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 10:46 WIB
Permudah Perizinan Usaha, Sistem OSS Akhirnya Resmi Dirilis

JAKARTA, DDTCNews - Sistem perizinan terpadu berbasis internet atau Online Single Submission (OSS) resmi rilis hari ini, Senin (9/7). Melalui kemudahan perizinan ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing Indonesia secara global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan OSS akan menjadi tonggak baru dalam iklim investasi di Indonesia. Kemudahan dan kepercayaan kepada pelaku usaha menjadi landasan sistem OSS.

"Anda bisa dari kamar hotel lakukan aplikasi investasi, atau investor atau pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas pelayanan OSS di seluruh PTSP di pusat, di pemda. Sistem ini dapat diakses dari manapun dan kapan pun," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Lebih lanjut, Darmin menerangkan hampir seluruh perizinan dapat dilayani melalui OSS. Segmen usaha yang ranahnya berada di luar OSS tercatat hanya industri pertambangan dan jasa keuangan.

"Dua sektor perizinan yang belum ditarik ke OSS yakni pertambangan dan keuangan. Keduanya punya skema bisnis yang tidak bisa dicampur dengan OSS, pertambangan misalnya ada skema bagi hasil dan cost recovery. Sementara sektor keuangan izinnya ada di BI dan OJK," terang Darmin.

Turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Kerja di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menpan-RB Asman Abnur, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

Baca Juga:
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Ada juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Hadir pula Kepala BKPM Thomas Lembong, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak