Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program peningkatan kepatuhan wajib pajak pada RUU KUP perlu diberikan untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan kondisi yang perlu diperbaiki saat ini adalah adanya sanksi hingga 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.
"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," katanya dalam diskusi yang digelar pada Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021).
Saat ini, DJP juga masih menemukan banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.
Atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty, RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset tersebut.
Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.
Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.
Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (rig)