ADMINISTRASI PAJAK

Perlu Banyak Uji Coba, Coretax Berpotensi Mundur ke Kuartal II/2024

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Perlu Banyak Uji Coba, Coretax Berpotensi Mundur ke Kuartal II/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system baru akan diimplementasikan pada kuartal I atau kuartal II tahun depan. Sebelumnya, DJP mematok target bisa mengimplementasikan coretax system pada awal 2024.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan beragam bentuk tes dan uji coba guna memastikan agar coretax administration system bisa terimplementasi dengan baik pada tahun depan.

"Pengenalan kemudahan penggunaan sistem administrasi kepada wajib pajak akan kami lakukan di 2024, paling tidak di kuartal I atau II/2024. Insyaallah pada 2024, kalau semuanya sudah selesai tes-tes pada tahun ini dan awal tahun depan, rolling out akan dilakukan di tahun 2024," ujar Suryo, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Suryo mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam melaksanakan integration test mengingat sistem yang sedang dibangun adalah sistem administrasi.

Suryo mengatakan saat ini progres dari pelaksanaan testing sudah mencapai 77% pada akhir 2022. Beragam bentuk tes seperti internal test dengan system integrator, user acceptance test, dan operational acceptance test akan terus dilaksanakan hingga awal 2024.

Pada saat yang bersamaan, DJP sedang melaksanakan migrasi data dari SIDJP ke coretax administration system serta memberikan pelatihan dan internalisasi kepada seluruh pegawai DJP.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Progres migrasi data sudah mencapai 90% pada tahun lalu dan akan selesai pada tahun ini. Pelatihan kepada seluruh pegawai DJP dilaksanakan pada tahun ini dan ditargetkan selesai pada tahun depan.

"Coretax saat ini kami upayakan untuk penyelesaiannya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan oleh Perpres 40/2018. Bila sudah selesai dibangun, coretax administration system akan menggantikan sistem administrasi yang lama yakni SIDJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai