KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 01 Juni 2025 | 08.30 WIB
Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyelenggarakan program listrik desa (Lisdes) untuk memasok listrik ke 780.000 rumah tangga di desa.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan rencana elektrifikasi tersebut akan dilaksanakan bertahap dalam 5 tahun ke depan pada 2025-2029. Guna mewujudkan program itu, pemerintah membutuhkan dana senilai Rp50 triliun.

"Untuk merealisasikan program Lisdes ini memerlukan investasi sekitar Rp50 triliun," ujarnya dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Bahlil berpandangan upaya pemerintah untuk menyediakan akses ke desa yang belum dialiri listrik dapat menjadi peluang bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Melalui program Lisdes, ia menargetkan elektrifikasi akan menjangkau 5.758 desa dari Aceh hingga Papua. Program ini akan membangun pembangkit listrik berkapasitas 394 megawatt (MW) dan penyambungan listrik ke sekitar 780.000 rumah tangga.

"Sesuai arahan Bapak Presiden agar di desa-desa yang belum ada listrik segera kita pasang, kita akan lakukan ini secara bertahap sampai tahun 2029 selesai," kata Bahlil.

Dia menjelaskan Lisdes merupakan program pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN untuk mengalirkan listrik ke seluruh pelosok desa dengan membangun jaringan distribusi.

Kementerian ESDM mencatat hingga akhir 2024, terdapat 83.693 desa dan kelurahan di Indonesia yang sudah dialirkan listrik. Kemudian, pemerintah telah menyediakan 367.212 sambungan bantuan pasang baru listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu sepanjang 2022-2024.

Di samping wacana mengalirkan listrik ke desa dan dusun, pemerintah dalam jangka pendek juga akan memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat pada Juni-Juli 2025. Skema insentif ini sempat diberikan pada Januari-Februari 2025 lalu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.