SE-14/PJ/2022

Perjelas Ketentuan Faktur PPN Rumah DTP, DJP Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 11:00 WIB
Perjelas Ketentuan Faktur PPN Rumah DTP, DJP Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2022 mengenai petunjuk pembuatan, pembetulan, serta penggantian faktur pajak untuk pelaksanaan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

SE-14/PJ/2022 diterbitkan untuk memberikan petunjuk mengenai mekanisme penerbitan dua faktur pajak atas penyerahan rumah yang memperoleh insentif PPN DTP. Mekanisme penerbitan faktur pajak tersebut tidaklah diatur dalam PMK No. 6/2022.

"PMK 6/2022 tidak mengatur mekanisme penerbitan 2 buah faktur pajak atas pembayaran di Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022 yang akan memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022," bunyi bagian umum dari SE-14/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Selain memerinci mekanisme penerbitan dua faktur pajak, surat edaran terbaru ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Seperti diketahui, PER-03/PJ/2022 mewajibkan PKP mengunggah faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur pajak.

Poin-poin yang diatur pada SE-14/PJ/2022 antara lain cara pembuatan, pembetulan, serta penggantian faktur pajak dalam rangka pemanfaatan PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 atas pembayaran pada Maret 2021 hingga berlakunya PMK 6/2022.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Lalu, mengenai pelaporan faktur pajak atas pembayaran Maret 2021 hingga berlakunya PMK 6/2022; kewajiban PKP atas penyerahan rumah yang memanfaatkan PPN DTP, tetapi ternyata tak memenuhi syarat mendapatkan insentif; dan perlakuan pengenaan sanksi denda.

Secara umum, PKP yang melakukan penyerahan rumah harus membuat 2 faktur pajak, yaitu faktur pajak kode transaksi 01 untuk bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif dan kode transaksi 07 untuk bagian harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat informasi tentang nama pembeli beserta NIK atau NPWP-nya, kode identitas rumah, dan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".

Rumah yang penyerahannya mendapatkan insentif PPN DTP ialah rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar; baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni; memiliki kode identitas rumah; dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak