KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Tinggal 2%, Tarif Cukai Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 17:11 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Tinggal 2%, Tarif Cukai Diusulkan Naik

Suasana diskusi 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Hasil studi Perkumpulan Prakarsa menunjukkan minimnya pangsa pasar rokok ilegal. Dalam situasi ini, cukai untuk produk turunan tembakau direkomendasikan untuk naik.

Peneliti Prakarsa Rahmanda M. Thaariq mengatakan narasi kenaikan tarif cukai yang akan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal tidak memiliki landasan ilmiah. Pasalnya, dengan tarif yang terus naik hingga 2018, peredaran rokok ilegal terus turun.

“Rokok ilegal di Indonesia cenderung langka dan bertentangan dengan klaim industri kalau tarif naik maka peredaran rokok ilegal akan naik. Narasi ini mengacaukan tujuan kebijakan pajak produk turunan tembakau,” katanya dalam diskusi 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Hasil studi Prakarsa pada 2018 terhadap 1.440 perokok yang tersebar di 6 Kabupaten menunjukkan persentase rokok ilegal kurang dari 2%. Studi dilakukan di Kabupaten Malang, Lampung Selatan, Tangerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas.

Dari 1.201 sampel bungkus rokok, hanya 20 bungkus teridentifikasi sebagai rokok ilegal. Angka tersebut menunjukan level yang lebih rendah dari data penelitian UGM yang digunakan Ditjen Bea Cukai. Dalam penelitian itu disebutkan rokok ilegal yang beredar pada 2016 sebanyak 12,14% dan turun menjadi 7,04% pada 2018.

“Pemerintah harus investasi besar dalam penguatan administrasi dan penegakan hukum sebagai langkah terbaik memerangi perdagangan ilegal,” tandasnya.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Pendapat senada diungkapkan oleh dosen FEB Universitas Indonesia Abdillah Ahsan yang mengatakan bahwa aspek penegakan hukum menjadi kunci untuk memerangi rokok ilegal. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai tidak serta merta memengaruhi peredaran rokok ilegal.

“Tarif cukai sudah naikkan saja kemudian naikkan anggaran DJBC untuk penegakan hukum. Jadi, alur berpikirnya seperti itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif