PER-12/PJ/2022

Perdirjen Baru, DJP Persamakan KBLI dengan KLU

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 14:15 WIB
Perdirjen Baru, DJP Persamakan KBLI dengan KLU

Laman muka dokumen PER-12/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 yang mengatur ulang ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Pada bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa PER-12/PJ/2022 diterbitkan guna menyeragamkan KLU dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi saat ini serta untuk menyesuaikan KLU dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

"Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak dikelompokkan dalam KLU," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-12/PJ/2022, dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Sejalan dengan argumen DJP yang tercantum dalam pertimbangan, terbitnya PER-12/PJ/2022 menjadi titik awal penggunaan KBLI sebagai KLU.

"KLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan para wajib pajak tersebut tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

KLU wajib pajak ditentukan saat wajib pajak melakukan pendaftaran atau saat DJP memberikan NPWP secara jabatan kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas ekonomi yang berbeda, wajib pajak harus menentukan 1 KLU utama. Aktivitas ekonomi yang menjadi KLU utama adalah aktivitas dengan jumlah omzet terbesar dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas wajib pajak yang lain.

Dengan berlakunya PER-12/PJ/2022, ketentuan sebelumnya yakni KEP-233/PJ/2012 s.t.d.d KEP-321/PJ/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-12/PJ/2022 ditetapkan pada 9 September 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN