MALAYSIA

Perdana Menteri Malaysia Resmi Mengundurkan Diri

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:01 WIB
Perdana Menteri Malaysia Resmi Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perdana Menteri Malaysia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Istana negara dalam pernyataan resminya menyatakan Muhyiddin telah menyampaikan pengunduran diri kepada Raja Al-Sultan Abdullah, Senin (16/8/2021) pagi. Meski demikian, Muhyidin akan tetap menjalankan tugas sebagai perdana menteri sementara.

"Setelah pengunduran diri, raja meminta Muhyiddin mengisi peran sebagai perdana menteri sementara sampai perdana menteri baru ditunjuk," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Muhyiddin menyampaikan niatnya mengundurkan diri kepada raja sejak ketidakstabilan politik beberapa bulan lalu. Raja juga belum menyetujui penyelenggaraan Pemilu lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah.

Pemerintahan Muhyiddin sudah genting sejak dia dilantik hampir 18 bulan lalu. Dia diangkat sebagai perdana menteri menyusul serangkaian kesepakatan setelah runtuhnya koalisi yang berkuasa pada saat itu.

Namun, dalam beberapa pekan terakhir, koalisi di parlemen yang mayoritas mendukung Muhyiddin juga runtuh. Muhyiddin menghadapi tekanan dari parlemen karena kasus Covid-19 yang terus meningkat walaupun ada pemberlakuan lockdown.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Muhyiddin sempat berpidato dan menyampaikan rencana pengunduran diri karena merasa gagal mempertahankan kepercayaan mayoritas anggota parlemen. Saat itu, dia berharap pemerintahan baru akan segera terbentuk untuk menyelesaikan krisis yang tengah terjadi.

Seperti dilansir theguardian.com, Malaysia tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang lebih parah daripada tahun lalu. Hingga saat ini, pemerintah mencatat lebih dari 1,4 juta kasus Covid-19 dengan 12.000 kematian.

Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak. Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan.

Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021 dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara