KABUPATEN PELALAWAN

Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:40 WIB
Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau menyatakan Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 19 tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan akan segera dicabut. Pencabutan ini menyusul keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Perda dari seluruh wilayah di Indonesia.

Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Pelalawan Zulhelmi mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menginvertarisir perda mana saja yang akan dihapus dan dipertahankan untuk diklarifikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda ini memang kurang produktif dan tidak bisa maksimal ketika diterapkan di lapangan. Bahkan beberapa tahun terakhir, perda ini seperti mati suri, jadi kalau memang mau dicabut, kita tidak keberatan” jelas Zulhelmi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sebelum ada peraturan pengganti, maka perda tersebut masih akan diberlakukan. Selain itu, Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan juga masuk ke dalam daftar perda yang dibatalkan Jokowi.

Kedua Perda tersebut, seperti dikutip riaueditor.com, dinilai bermasalah dan bisa menghambat investasi, ekonomi daerah, serta tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Walau demikian, secara tidak langsung keputusan pencabutan tiga ribuan Perda oleh pemerintah pusat itu mengindikasikan masih banyaknya Perda di berbagai daerah yang bermasalah.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Di Provinsi Riau sendiri terdapat 31 Perda yang dianggap bermasalah. Perda ini dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Sebagian besar atau hampir 75% dari perda tersebut berkaitan dengan masalah investasi.

Kabupaten Pelalawan merupakan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar. Luasnya lebih dari 13km2. Kabupaten ini terdiri dari 12 kecamatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT