PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai gesit menindak hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak di wilayah sekitar Pelalawan.
Kepala BPKAD Davidson Saharuddin mengatakan tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan pemberian sanksi teguran.
"Teguran pertama, kita datangi mereka dengan memberikan teguran lisan. Karena tidak mempan, kita lanjut dengan surat," ujarnya, Senin (26/3).
Davidson menjelaskan setidaknya ada 10 hotel, penginapan, dan wisma yang menjadi bidikan, di antaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak terhitung sejak Juli 2017 hingga Februari 2018.
"Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak November 2017 hingga Februari 2018," sebutnya.
Lanjut, ada Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, menunggak dari Januari 2017 hingga Februari 2018.
"Hotel Aini, Pangkalan Kerinci menunggak dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci sejak Mei 2017 sampai Februari 2018," bebernya.
Tak hanya itu, penginapan Sardela, Sorek juga menunggak pajak terhitung dari Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, menunggak dari Juli 2017 hingga Februari 2018.
"Selain itu, ada Wisma Malika, Pangkalan Kerinci punya tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018," tandasnya.
Davidson menjelaskan, besaran pajak yang dipungut dari hotel, wisma dan penginapan itu sebesar 10%.
"Hitungan berdasarkan dari mereka, mereka yang mengisi. Jadi berapa jumlah hunian mereka, kita percayakan ke mereka," pungkasnya dilansir GoRiau.com. (Amu)