FILIPINA

Percepat Pemulihan Ekonomi, UU Penanaman Modal Asing Resmi Disahkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:00 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, UU Penanaman Modal Asing Resmi Disahkan

Ilustrasi. Para wisatawan berjalan di sepanjang White Beach di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di Boracay Island, provinsi Aklan, Filipina, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/foc/cfo

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina akhirnya mengesahkan RUU Penanaman Modal Asing (PMA) guna menarik lebih banyak investor asing ke negara tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan UU PMA akan melengkapi UU Pemulihan dan Insentif Pajak Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dalam mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Tujuan utama UU CREATE adalah mencoba mengundang investor asing yang dapat berkontribusi pada ekonomi, terlepas dari nilainya," katanya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Dalam UU PMA, lanjut Salceda, ketentuan batas minimum pegawai yang direkrut perusahaan asing untuk datang ke Filipina dikurangi dari semula 50 orang, menjadi 15 orang. Dia berharap ketentuan tersebut dapat investor kecil untuk menanamkan modal di Filipina.

UU PMA juga mengizinkan perusahaan yang diidentifikasi sebagai startup enabler untuk dimiliki sepenuhnya oleh orang asing, sehingga akan mendorong investasi pada industri pionir yang belum ada di negara tersebut.

Bidang industri tersebut mencakup teknologi keuangan, pertanian presisi, teknologi kesehatan, dan perusahaan berteknologi tinggi lainnya yang penting bagi pertumbuhan dan ketahanan ekonomi jangka panjang Filipina.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

UU PMA juga mengizinkan profesi yang tidak diatur dalam undang-undang khusus kini dapat datang untuk bekerja di Filipina. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendorong para profesional ahli berdatangan sehingga tenaga kerja lokal dapat belajar lebih banyak dari mereka.

"Ketidakmampuan untuk mempekerjakan profesional mereka sendiri telah menjadi kendala utama bagi investor yang seharusnya berinvestasi di Filipina," ujar Salceda seperti dikutip dari pna.gov.ph.

Dia menambahkan Institusi Anti-Suap dan Korupsi juga memberikan perlindungan tambahan kepada investor asing dari tindakan pemerasan sehingga prosedur perizinan menjadi lebih mudah.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Namun, ia tetap mendesak Komite Promosi Investasi Antar-Lembaga segera menerbitkan Rencana Prioritas Investasi Strategis di bawah UU CREATE agar pemerintah dapat segera mempromosikan sektor ekonomi strategis kepada investor.

UU CREATE telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Pada UMKM dengan pendapatan di bawah P5 juta atau Rp1,56 miliar per tahun, tarif pajak akan dikenakan lebih rendah lagi, yaitu 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 08 Desember 2021 | 19:30 WIB

Meski pandemi covid-19, kepercayaan investor dunia terhadap Indonesia dalam berinvestasi sudah jauh lebih baik. Diharapkan dengan ada nya undang-undang ini dapat memudahkan para investor untuk berusaha di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan