VIETNAM

Percepat Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Ini Usul PPN Dipangkas Jadi 8%

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 14:30 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Ini Usul PPN Dipangkas Jadi 8%

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8%.

Kemenkeu menyatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang efektif meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemangkasan tarif PPN dinilai akan meningkatkan konsumsi untuk sejumlah barang dan jasa sehingga pada akhirnya juga bakal mendorong pertumbuhan perekonomian.

"Pemerintah sedang mempertimbangkan 2 opsi terkait pengurangan PPN," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Opsi kebijakan yang pertama yakni pemangkasan tarif 2% dari tarif normal PPN sebesar 10% untuk sejumlah barang dan jasa.

Sementara untuk opsi kedua, juga pemangkasan tarif 2% dari PPN 10%, tetapi tidak termasuk barang dan jasa yang sudah terkena dampak pengurangan PPN sebelumnya. Ketika pandemi Covid-19, pemerintah telah memotong tarif PPN untuk sejumlah barang dan jasa sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

Usulan pemangkasan tarif PPN tersebut disambut positif pelaku usaha. Pengusaha telah sejak lama meminta dukungan tambahan dari pemerintah untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus mengatasi berbagai tantangan yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Asosiasi Makanan dan Pangan (Food and Foodstuff Association/FFA) Kota Ho Chi Minh dalam pernyataannya menjelaskan sektor industri telah berjuang sejak akhir tahun lalu dengan kenaikan suku bunga, likuiditas yang buruk, peningkatan risiko di pasar obligasi dan saham, serta tarif logistik yang lebih tinggi. Selain itu, kinerja ekspor produk makanan juga sedang mengalami penurunan.

"Pengurangan tarif PPN merupakan salah satu kebijakan yang paling efektif dalam mendukung pemulihan dunia usaha," bunyi pernyataan FFA dilansir vietnamplus.vn.

Pandangan serupa juga disampaikan Asosiasi Minuman Vietnam. Asosiasi meminta pemerintah membuat kebijakan yang mampu meningkatkan konsumsi masyarakat, setidaknya hingga akhir tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara