PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Percepat Pemulihan Ekonomi, Insentif Perpajakan Perlu Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Insentif Perpajakan Perlu Diperluas

Pekerja dan pedagang kopi keliling menyebrang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp416 triliun sampai 8 Oktober 2021. Realisasi baru mencapai 55,9 persen dari total pagu sebesar Rp744 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Proses pemulihan ekonomi nasional dinilai masih perlu dukungan kebijakan insentif perpajakan yang luas.

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Chandra Wijaya menilai terobosan kebijakan masih diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi domestik. Setidaknya ada 2 kebijakan yang menurutnya cukup ampuh meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Pertama, memperluas kebijakan subsidi dan belanja sosial pada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. Kedua, memberikan stimulus yang mendorong kelas menengah agar lebih banyak belanja.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Ada 2 terobosan yang penting dalam kebijakan peningkatan konsumsi dengan perluasan subsidi dan bansos untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Kedua, memperluas stimulus agar masyarakat menengah ke atas dapat meningkatkan konsumsinya," katanya dikutip pada pada Rabu (13/10/2021).

Selanjutnya, diperlukan 5 instrumen kebijakan untuk meningkatkan komitmen dan realisasi investasi di dalam negeri. Kelima kebijakan tersebut antara lain meningkatkan insentif pajak serta insentif kepabeanan dan cukai.

Lalu memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi pelaku UMKM dan digitalisasi bisnis UMKM. Selanjutnya, pemerintah perlu mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif. Hal tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan kredit pada sektor riil.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Kebijakan ekspor dan impor diperlukan untuk memperluas dan meningkatkan insentif pajak dan insentif kepabeanan dan cukai, penyederhanaan serta pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) ekspor impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor," terangnya.

Dia menambahkan dalam jangka pendek kebijakan fiskal yang ekspansif masih diperlukan khususnya untuk mengurangi risiko peningkatan kemiskinan. Baru dalam jangka menengah pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Pada jangka menengah, kebijakan fiskal perlu rencana yang jelas untuk meningkatkan lebih banyak penerimaan pajak sehingga dapat meningkatkan ruang fiskal," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:21 WIB

Kebijakan pemberian insentif ini perlu dirancang dengan matang agar dapat tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diinginkan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M